Blambangan Umpu, 26 Juni 2024
Pengukuhan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Kampung Se-Kabupaten Way Kanan diselenggarakan di GSG Kab. Way Kanan pada hari Rabu 26 Juni 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, SH., MH beserta Forkopimda Way Kanan, Camat se-Kabupaten Way Kanan dan Ketua BPK Se-Kab. Way Kanan.
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung pasca ditetapkannya Perubahan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang telah ditetapkan pada tanggal 25 April 2024, Pasal 39 Ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Ayat (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Kepala Kampung Tanjung Mas, Bapak Abdul Haris juga ikut dalam Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung pada hari ini yang mana beliau menjabat Periode ke-2, dan mendapatkan perpanjangan 2 Tahun sehingga masa Jabatannya semula habis pada tahun 2027 menjadi tahun 2029.
Periode Pertama 2014- 2020 (6 Tahun)
Periode Kedua 2021- 2027 (6 Tahun)
Periode Tambahan 2027- 2029 (2 Tahun)
Semoga Dengan bertambahnya masa bakti Kepala Kampung Tanjung Mas, Bapak Abdul Haris dapat membawa Kampung Tanjung Mas menjadi semakin maju dan berkembang pada masa jabatan beliau.
Dan dengan demikian, Bapak Abdul Haris masih memiliki kesempatan untuk menjabat 1 periode lagi sebagai Kepala Kampung Tanjung Mas pada periode masa jabatan Kepala Kampung berikutnya yaitu untuk 8 tahun masa jabatan.
Penulis : Admin Kampung Tanjung Mas