Kampung Tanjung Mas

Kec. Negeri Besar, Kab. Way Kanan
Prov. Lampung

Loading

KAMPUNG TANJUNG MAS

Maulid Nabi Muhammad
  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KAMPUNG TANJUNG MAS KECAMATAN NEGERI BESAR KABUPATEN WAY KANAN PROPINSI LAMPUNG

Berita Kampung

TAHAPAN :

  1. Masyarakat wajib meminta surat pengantar dari Ketua RT sesuai dengan wilayah RT masing-masing
  2. Datang Ke kantor Kampung untuk dibuatkan surat pengantar, surat keterangan dll sesuai dengan pengantar RT yang diberikan oleh Ketua RT

 

LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

 

A. JENIS-JENIS LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Secara umum adapun layanan administrasi kependudukan meliputi :

 

1. LAYANAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti dari anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (Pasal 1 Angka 7 Permendagri No 2 Tahun 2016).

Syarat :

1. Kartu Keluarga

2. Copy Akta Lahir

3. Surat Nikah

4. KTP-el Orangtua

5. Pas foto anak 4x6 (bagi anak di bawah usia 5 tahun tidak pakai pas foto)

 

2.  LAYANAN AKTA KEMATIAN

Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelihan Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian dan penerbitan akta kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa/Kelurahan.                 

Syarat :

1. KK asli

2. Copy KK

3. Copy KTP Pelapor

4. Copy KTP 2 orang Saksi

5. Surat Keterangan Meninggal dari Dokter/Perbekel/Lurah

6. Formulir isian Permohonan 

Tata Cara :Setelah berkas permohonan lengkap, pelapor datang ke Dinas dengan para saksi. Setelah akta kematian terbit, dilanjutkan dengan perubahan Kartu Keluarga dengan menyerahkan Kartu Keluarga Asli.

 

3. LAYANAN AKTA KELAHIRAN WNI

Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.

Syarat :

1. Copy Akta Perkawinan orang tua

2. Copy Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/bidan bersalin

3. Copy KK dan KTP orang tua 

4. Copy KTP 2 orang saksi

5. Formulir isian

Catatan : Pencatatan kelahiran dilakukans etelah anak bersangkutan tercantum dalam KK orang tuanya. Pelapor dan saksi datang ke dinas untuk menandatangi register pencatatan kelahiran.

 

4. LAYANAN PENCATATAN PERKAWINAN WNI

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.

Syarat : 

1. Copy Akta Lahir mempelai

2. Copy KK dan KTP mempelai

3. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Desa/Kelurahan

4. Surat Keterangan Perkawinan dari Desa/Kelurahan

5. Copy KTP 2 orang Saksi

6. Pas foto berpasangan 4x6 = 4 lembar

7. Formulir isian

Catatan : mempelai dan saksi datang ke Dinas untuk menandatangi Register Pencatatan Perkawinan

 

5. LAYANAN KARTU KELUARGA

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan/Desa. Setiap terjadi perubahan karena mutasi data dan mutasi biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah/Kepala Desa dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Adapun layanan dalam kartu keluarga sebagai berikut :

a. Penambahan Anak

Syarat :

1. KK asli

2. Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Puskemas/Bidan

b. Perubahan KK

Syarat :

1. KK asli

2. Copy Akta Pencatatan Sipil

3, Formulir Perubahan Biodata dari Desa/Kelurahan

c. Kehilangan KK

Syarat :

1. Surat Keterangan Kehilangan KK dari Desa/Kelurahan/Kepolisian

d. Pisah KK

Syarat :

1. KK asli

2. 2 Lembar Permohonan KK dari Desa/Kelurahan

B. LAYANAN SURAT MENYURAT

1. SURAT KETERANGAN USAHA

Syarat :


1. Fotokopi Kartu Keluarga

2. Fotokopi KTP

Beri Komentar

KAMPUNG

480

LAKI-LAKI

52,12%

LAKI-LAKI480penduduk

441

PEREMPUAN

47,88%

PEREMPUAN441penduduk

921

TOTAL

100,00%

TOTAL921penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Kampung untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Kampung

Kepala Kampung

ABDUL HARIS

Ada di Kantor

Sekretaris Kampung

MILSALINA, S.E

Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SIGIT WIJAYANTI

Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

ISKANDAR

Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

JUNAIDI

Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

ARIF SULTONI

Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

SRI ARTATI KARTIKA DEWI

Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

ARIS SA'ANAM

Ada di Kantor

Kepala Dusun 1

SUYADI

Ada di Kantor

Kepala Dusun 2

YULI HARYONO

Ada di Kantor

Operator Kampung

SARYONO

Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Lahir

0

Orang

Kematian

0

Meninggal

Masuk

0

Kedatangan

Pindah

0

Keluar

Tahun Sekarang

Lahir

1

Orang

Kematian

2

Meninggal

Masuk

10

Kedatangan

Pindah

0

Keluar

LAYANAN SURAT

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

7

Surat

Tahun Ini

93

Surat

Tahun Lalu

144

Surat

Total

244

Surat

Lokasi Kantor Kampung
Statistik Pengunjung
Sedang Online : 1
Hari ini : 14
Kemarin : 59
Total Pengunjung : 21.437
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.117
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

Pemerintah Kampung

ABDUL HARIS

Kepala Kampung


Ada di Kantor

MILSALINA, S.E

Sekretaris Kampung
Ada di Kantor

SIGIT WIJAYANTI

Kaur Keuangan
Ada di Kantor

ISKANDAR

Kaur Perencanaan
Ada di Kantor

JUNAIDI

Kaur Tata Usaha dan Umum
Ada di Kantor

ARIF SULTONI

Kasi Pemerintahan
Ada di Kantor

SRI ARTATI KARTIKA DEWI

Kasi Pelayanan
Ada di Kantor

ARIS SA'ANAM

Kasi Kesejahteraan
Ada di Kantor

SUYADI

Kepala Dusun 1
Ada di Kantor

YULI HARYONO

Kepala Dusun 2
Ada di Kantor

SARYONO

Operator Kampung
Ada di Kantor